DI MATA PARA SAHABAT

PROF. DR. JIMLY ASSHIDDIQIE S.H., M.H.

  • Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008)

Fajrul sebagai sosok penerobos. Fajrul bukanlah sekadar sarjana kata-kata yang kini banyak beredar di Indonesia. Dia pemikir sekaligus aktivis. Dia out of the box dan tidak terpaku dengan hukum positif. Ada moral dan political reading of constitution dalam setiap pemikirannya. Sulit untuk menjadi seorang pemikir hukum tata negara. Karena selain mampu membaca teks-teks hukum, dia juga harus bisa menyeimbangkannya dengan ruh-ruh keadilan. Tapi Fajrul sudah mampu melakukannya. Kita harus melanjutkan apa yang sudah dia kerjakan.

(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

PROF. DR. MOHAMMAD MAHFUD MD, S.H., S.U., M.I.P.

  • Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013)
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019–2024)

Fajrul Falaakh adalah intelektual perumus pembangunan hukum di Indonesia. Untuk mewujudkan idealismenya itu, almarhum melakukan berbagai cara, pertama melalui jalur akademisi dengan melahirkan pemikiran hukum di berbagai jurnal ilmiah dan populer. Kedua, melalui jalur praktisi dengan menjadi Anggota Komisi Hukum Nasional sejak tahun 2000.

(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

PROF. DR. PRATIKNO, M.SOC., SC.

  • Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada
  • Menteri Sekretaris Negara (2014-2019 dan 2019-2024)

UGM kehilangan satu putra terbaiknya. Semasa hidupnya, almarhum memiliki prestasi akademik yang sangat mumpuni. Beliau ahli hukum dan juga master ilmu politik dari London. Almarhum dikenal sebagai aktivis reformasi di bidang hukum dan keamanan. Dia juga sering menyampaikan pemikiran-pemikirannya tentang Islam di Indonesia. Almarhum sangat dekat dan membina dosen-dosen muda terutama di bidang ilmu hukum tata negara. UGM dan Indonesia benar-benar kehilangan.

(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

  • Menteri Agama (2014 – 2019)

Bangsa Indonesia kehilangan putra terbaik NU yang menguasai hukum tata negara secara baik. Almarhum mewarisi ilmu dari ayahandanya Prof. Dr. K.H. Tholhah Mansoer, pakar hukum tata negara di era 1970-an. Almarhum adalah figur yang menguasai dengan baik hukum tata negara, cerdas, tapi santun dan rendah hati. Kepeduliannya yang menonjol adalah pada penguatan masyarakat sipil. Saya pribadi amat kehilangan karena ia banyak memberikan kontribusi pemikiran dan menjadi teman berdiskusi dan berdebat yang mencerahkan saat proses perubahan UUD 1945 yang berlangsung pada 1999 – 2002. Sumbangan pemikirannya cukup berarti dalam proses reformasi konstitusi kita. Semoga ia husnul khatimah, dan kita bisa lanjutkan merealisasikan harapannya.

(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

PROF. DR. SUDJITO, S.H., M.SI.

  • Guru Besar Ilmu Hukum dan Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada
  • Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi (2020-2023)

Kesalehan intelektual dan pemahaman serta pengamalan agama yang dianutnya merupakan perpaduan yang melahirkan sikap dan perilaku intelektual netral dan pemurah. Tokoh reformasi, ahli hukum tata negara, intelektual netral dan pemurah itu tidak lagi dapat berkontribusi langsung, akan tetapi berbagai tulisan dan karya-karya ilmiahnya tetap menginspirasi bagi siapa pun pembacanya untuk menajamkan analisis ataupun mencari solusinya. Saya mengagumi alur pikir yang jernih, tanpa emosi, mengalir bagaikan air, tajam bagaikan pisau.

(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

PROF. DR. H.R. TAUFIK SRI SOEMANTRI M., S.H. (ALM.)

  • Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Ilmu Saudara Fajrul Falaakh sudah lebih dari cukup sebagai seorang doktor.

(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

M. ROMAHURMUZIY, ST., MT.

  • Adik kandung almarhum Mohammad Fajrul Falaakh
  • Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sejak kepergian ayahanda kami, Mas Fajrul adalah sulung yang menggantikan fungsi ayah bagi 6 adiknya. Mas Fajrul adalah akademisi sejati yang teguh pendirian dan sangat mandiri. Saya masih ingat betul ketika saya meminta rekomendasi almarhum untuk meneruskan pendidikan pascasarjana ke luar negeri. Mas Fajrul menolak mentah-mentah permintaan saya. “Aku ini kakakmu. Mana mungkin aku membuat rekomendasi untukmu. Carilah orang lain yang mengenalmu. Tapi ingat, pada akhirnya, masa depanmu bergantung sepenuhnya pada dirimu, bukan pada orang lain.”

(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

PROF. DR. DENNY INDRAYANA, S.H., LL.M., PH.D.

  • Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011-2014)

Almarhum sebagai ahli HTN yang paling kuat dasar-dasar teorinya. Fakultas Hukum UGM akan merasa sangat kehilangan atas kepergian beliau, karena saat ini belum ada figur yang sekaliber beliau. Kalau beliau bicara, teman-teman Fisipol UGM hormat semua karena penguasaan ilmunya sangat dalam. Beliau orang yang luar biasa.

(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

H. IMAM ANSHORI SALEH, S.H., M.HUM.

  • Komisioner Komisi Yudisial (2010-2015)

Karena sudah sekitar 40 tahun bersahabat, saya paham betul tentang figur dan komitmen itelektualitas Fajrul. Hampir seluruh waktunya dihabiskan di dunia ilmu dan pengabdian kepada negara. Saya kagum sikap netralnya ketika mengulas persoalan-persoalan aktual mengenai hukum dan politik.

(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

ABDUL HAKIM GARUDA NUSANTARA, S.H., LL.M. (ALM.)

  • Ketua Komnas HAM (2002-2007)

Indonesia kehilangan putra terbaiknya. Fajrul ahli hukum tata negara yang konsisten, pemikirannya tajam dan dalam. Saya terakhir bertemu dengan Fajrul dan berdiskusi tentang Mahkamah Konstitusi. Saya sangat terkesan dengan tulisannya tentang masalah MK yang dimuat di Harian Kompas (“Perppu Kegentingan MK,” 9 Oktober 2013). Saya yakin tulisan-tulisan Fajrul tentang hukum tata negara sangat penting buat bangsa Indonesia.

(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

AFIFI SUNARDI

  • Presidium Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN Indonesia)

Almarhum adalah sosok pakar hukum tata negara yang pemikirannya out of the box. Pemikiran beliau “liar”, tidak mudah ditebak dan di luar arus mainstream. Hal lain yang menonjol dari figur almarhum adalah sosok yang sederhana dan flamboyan. Ke kampus sering naik sepeda motor.

(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

REKAN SEPERJUANGAN KHN

PROF. DR. J.E. SAHETAPY, S.H., M.A. (ALM.)

  • Mantan Ketua Komisi Hukum Nasional RI

“In Honorem: Moh. Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.Sc.”

Dalam suatu kunjungan “in cognito” ke ibukota Amerikan Serikat, Washington D.C. dalam tahun 1999 (kalau tidak khilaf), secara kebetulan saya berjumpa dengan alm. Sdr. M. Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.Sc. Kesan pertama dalam perjumpaan itu sungguh sangat berkesan secara mendalam bagi saya. Dan itu tidak mudah dilupakan, apalagi kalau tidak khilaf, kepada almarhum diminta menyampaikan kesan-kesannnya kepada sekelompok orang Amerika tentang kondisi politik di Indonesia pada waktu itu.

Waktu terus berjalan. Pada suatu ketika Sdr. Drs. Kwik Kian Gie menyampaiakan pesan Presiden Abdurrahman Wahid agar saya bertemu beliau di istana. “Pesan” itu saya anggap semacam “guyonan” sehingga saya membiarkan ibarat angin lalu. Tidak lama kemudian tiba lagi pesan kedua agar saya bertemu dengan Bapak Presiden Ri. Pesan itu disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Sdr. Marzuki Darusman, S.H., sehingga saya berpendapat tidaklah sopan, bila saya tidak menemui Bapak Presiden RI.

Singkat cerita, saya diminta oleh Bapak Presiden RI untuk membentuk suatu National Law Commission [Komisi Hukum Nasional]. Ketika saya menyebut nama Sdr. M. Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.Sc., Bapak Presiden Abdurrahman Wahid terperanjat dan minta penjelasan lebih lanjut.

Selama lebih kurang 14 tahun bergaul dan bekerja sama dengan alm. Sdr. M. Fajrul Falaakh di KHN, hubungan persahabatan dan kerja sama kita sangat “impressive.” Menjelang akhir masa hidupnya, Sdr. Fajrul selalu mampir di ruangan saya dan kita bertukar pikiran tentang segala hal yang terjadi di Tanah Air kita. Sayang, masih banyak hal yang dapat ia berikan atau sumbangkan untuk tanah air kita Indonesia.

Tetapi begitulah perjalanan hidup. Kata ungkapan Belanda: “De mens wikt, God beschikt.” Arti bebas: Manusia merencanakan, tetapi Allah yang Rahmani dan Rahimi yang menentukan. Selamat jalan rekanku Moh. Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.Sc. dalam keabadian.

(Ditulis dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

PROF. MARDJONO REKSODIPUTRO, S.H., M.A. (ALM.)

  • Mantan Sekretaris KHN

“Teman Membangun KHN – Sekarang Sudah Tiada”

Beliau telah meninggalkan kita untuk selamanya. Namun pikirannya dan gagasan-gagasannya akan tetap terkenang dan terekam di Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia. Kejadiannya sungguh mengejutkan, kami tidak tahu beliau sakit dan berobat ke Singapura. Juga tidak mendengar kabar beliau telah kembali. Tiba-tiba kami diberitahu bahwa beliau telah wafat. Innaa Lillahi Wa Innaa Ilaihi Rooji’unSesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada-Nya jua kami akan kembali.

Pertemanan saya dengan almarhum dimulai di Komisi Hukum Nasional (KHN) pada awal tahun 2000, tahun didirikannya KHN dengan Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) No. 15/2000. Rapat lengkap KHN diselenggarakan untuk pertama kalinya di Kantor Hukum ABNR, karena selama setahun KHN belum mempunyai kantor sendiri. Baru kemudian kami pindah ke kantor sekarang di Jalan Diponegoro 64, Menteng, Jakarta Pusat. Kantor ini kami peroleh dari Sekretariat Negara, yang hingga sekarang juga masih merupakan tempat anggaran KHN dialokasikan.

Rapat pertama dipimpin oleh J.E. Sahetapy dan semua hadir: Frans Winarta, Suhadibroto, Harkristuti Harkrisnowo, Fadjrul Falaakh dan saya (sebagai Sekretaris KHN). Semua saya kenal, karena sama-sama dosen atau karena pernah berhubungan, kecuali Fadjrul. Dalam diskusi yang terjadi saya mengetahui bahwa almarhum adalah dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dan kemudian baru saya ketahui pula, bahwa bidang hukum yang ditekuni almarhum adalah hukum tata negara. Bagus sekali pikir saya, karena latar belakang teman-teman yang lain dan saya adalah Hukum Pidana.

Saya merasa mendapat banyak pencerahan tentang hukum tata negara dari almarhum. Diskusi pertama yang mendalam yang saya ingat adalah mengenai UUD 1945, khususnya sehubungan dengan amandemen yang dilakukan serta hilangnya Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam diskusi itu saya diberi penjelasan tentang mengapa tidak dilakukan amandemen serupa yang dilakukan pada konstitusi Amerika Serikat dan mengapa MPR memang sekarang perlu dihapuskan. Cara almarhum menerangkan dan berargumentasi membuat saya kagum dan merasa bahwa almarhum selain ahli hukum (tata negara) adalah juga seorang ahli ilmu politik (political scientist). Seingat saya antara lain yang kita diskusikan adalah tentang demokrasi apa arti government by and for the people. Dan dalam rangka ini, a.l. juga “kebiasaan” Presiden Gus Dur secara bebas menerima tamu dari berbagai kelompok dan aliran dalam masyarakat.

Dalam kurun waktu yang tidak terlalu jauh, saya juga berdiskusi dengan beliau perlunya dicantumkan dalam UUD 1945, – di samping ketentuan umum tentang HAM (hak asasi manusia)-, ketentuan yang lebih rinci tentang hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Kebetulan saya baru membuat makalah tentang hal itu dalam rangka memperingati 70 tahun Prof. Ismail Suny. Judulnya “Jaminan Konstitusi – Tentang Proses Hukum yang Adil.” Saya ingat beliau tidak setuju dan karena itu saya kembali mempersoalkan model amandemen terhadap konstitusi Amerika Serikat, yang menurut saya memudahkan kita memasukkan perlindungan HAM yang lebih spesifik. Almarhum tidak sepakat, namun disampaikan secara santun dan berkelakar, tutur-sapanya halus tapi tegas.

Cara berdiskusi ini membuat saya senang berlama-lama menimba ilmu dari beliau. Cukup banyak saya belajar dari beliau, antara lain mengenai beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kadang-kadang membingungkan saya dalam argumentasi hukum mereka, meskipun saya cenderung senang dengan rintisan MK pimpinan Prof. Jimly Asshiddiqie yang mempelopori membuat argumentasi yang panjang (beda dengan argumentasi hukum Mahkamah Agung yang sering tidak jelas). Oleh almarhum saya juga dijelaskan tentang latar-belakang dan proses perhitungan suara dalam pemilihan umum legislatif maupun presiden. Meskipun saya menghargai pendapat almarhum, tetapi tidak selamanya saya sepakat dengan beliau, misalnya tentang UU Organisasi Masyarakat (Ormas). Berbeda dengan beliau, saya mendukung adanya pendaftaran serta pencatatan kepengurusan dan keuangan bagi Ormas di Indonesia. Demokrasi di Indonesia masih perlu penataan!

Temanku Fadjrul sekarang telah tiada, telah menghadap pada Khaliknya, jasanya turut membangun dan membina KHN selama 14 tahun tidak akan terlupakan. Selamat jalan Pak Fadjrul – Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada-Nya jua kami akan kembali – kembalilah kepada Tuhanmu ya temanku, dengan keaadaan Ridho dan Diridhoi. Amiin, Amiin Ya Robbal ‘Alamiin!

(Ditulis dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)

DR. FRANS HENDRA WINARTA, S.H., M.H.

  • Mantan Anggota Komisi Hukum Nasional

“Beliau sosok terampil dan mumpuni sebagai pakar hukum.”

Saya mulai mengenal pemikiran, kepribadian dan kontribusi Mohammad Fajrul Falaakh dalam upaya penguatan organisasi civil society, sejak menjadi kolega di KHN, 14 tahun silam (tahun 2000). Sejak saat itu, Fajrul yang usianya berselisih 17 tahun di bawah saya, dan 28 tahun di bawah usia Profesor Sahetapy (Ketua KHN), menjadi teman berdiskusi yang hangat dan mitra kerja yang santun serta sangat menghargai perbedaan.

Dalam banyak hal, meski Fajrul paling muda di antara anggota KHN lainnya (Prof. Mardjono/Sekretaris, serta Suhadibroto dan Harkristuti Harkrisnowo yang tidak aktif lagi dari KHN sejak tahun 2008), Fajrul adalah pribadi yang selalu menyejukkan suasana dan dapat mencairkan banyak persoalan. Fajrul itu cerdas, egaliter dan pluralis.

Menjaga obyektifitas atas suatu persoalan hukum dan yang bersinggungan dengan pluralitas, merupakan suatu hal yang selalu dijunjung tinggi oleh Fajrul. Mungkin saja Fajrul sebenarnya punya subyektifitas atas segala persoalan yang terjadi. Namun demikian, sampai akhir hayatnya, Fajrul mampu meminimalisir sikap subyektifitasnya yang lumrah ada pada setiap orang, dan lebih mengutamakan obyektifitas. Ini merupakan keistimewaan yang dimiliki oleh Fajrul.

Sikap menjunjung tinggi obyektifitas tersebut, memudahkan KHN, misalnya ketika kelembagaan KHN seringkali dipermasalahkan eksistensinya dalam kedudukan ketatanegaraan di Indonesia. Fajrul dapat dengan mudah berbicara lugas mengenai eksistensi kelembagaan KHN kepada media massa, parlemen maupun mitra KHN. Kadangkala hal-hal yang berkaitan dengan eksistensi kelembagaan KHN sukar untuk dijelaskan dalam bahasa yang lebih mudah oleh para pimpinan KHN. Para anggota KHN lebih mudah menjelaskannya dalam bahasa teoritis. Namun demikian, Fajrul terlihat mudah menjelaskannya baik dalam bahasa yang teoritis maupun bahasa yang lebih mudah diterima oleh masyarakat umum.

Saya kaget sekali saat pertama kali mendengar bahwa beliau wafat. Kepada media massa, saya katakan; kami sangat kehilangan, dunia hukum sangat kehilangan, hukum tata negara kehilangan salah satu pemikirnya. “Saudara Fajrul merupakan sosok yang terampil dan memiliki rekam jejak mumpuni sebagai pakar hukum.”

Saya sedih sekali, terakhir kali bertemu Fajrul dan berbicara tentang banyak persoalan hukum di negeri ini, saya sempat mendorong agar Fajrul maju sebagai calon hakim konstitusi pasca penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi tersangka di tahun 2013 lalu. Namun, nasib berbicara lain. Fajrul lebih dulu menghadap Yang Maha Esa sebelum menjadi pengawal konstitusi.

(Ditulis dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014)