PROF. DR. JIMLY ASSHIDDIQIE S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008).
Fajrul sebagai sosok penerobos. Fajrul bukanlah sekadar sarjana kata-kata yang kini banyak beredar di Indonesia. Dia pemikir sekaligus aktivis. Dia out of the box dan tidak terpaku dengan hukum positif. Ada moral dan political reading of constitution dalam setiap pemikirannya. Sulit untuk menjadi seorang pemikir hukum tata negara. Karena selain mampu membaca teks-teks hukum, dia juga harus bisa menyeimbangkannya dengan ruh-ruh keadilan. Tapi Fajrul sudah mampu melakukannya. Kita harus melanjutkan apa yang sudah dia kerjakan.
(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014).
PROF. DR. MOHAMMAD MAHFUD MD, S.H., S.U., M.I.P.
Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019–2024).
Fajrul Falaakh adalah intelektual perumus pembangunan hukum di Indonesia. Untuk mewujudkan idealismenya itu, almarhum melakukan berbagai cara, pertama melalui jalur akademisi dengan melahirkan pemikiran hukum di berbagai jurnal ilmiah dan populer.
Kedua, melalui jalur praktisi dengan menjadi Anggota Komisi Hukum Nasional sejak tahun 2000.
(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014).
PROF. DR. PRATIKNO, M.SOC., SC.
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Menteri Sekretaris Negara (2014-2019) dan (2019-2024).
UGM kehilangan satu putra terbaiknya. Semasa hidupnya, almarhum memiliki prestasi akademik yang sangat mumpuni. Beliau ahli hukum dan juga master ilmu politik dari London. Almarhum dikenal sebagai aktivis reformasi di bidang hukum dan keamanan. Dia juga sering menyampaikan pemikiran-pemikirannya tentang Islam di Indonesia. Almarhum sangat dekat dan membina dosen-dosen muda terutama di bidang ilmu hukum tata negara. UGM dan Indonesia benar-benar kehilangan.
(Disampaikan dalam buku Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi, KHN, 2014).